Di Indonesia, perjanjian ini seringkali dianggap tabu atau tidak diperlukan. Namun, kenyataannya, perjanjian perkawinan dapat memberikan banyak manfaat, baik untuk perlindungan harta benda maupun untuk menghindari konflik di masa depan. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai jenis-jenis perjanjian dalam perkawinan.